NIKAHIN YUK 

(K2KB)

MENYEDIAKAN JASA PROFESIONAL DAN TERPERCAYA 10TH BERPENGALAMAN

================

MELAYANI AREA JAWA TENGAH DAN SEKITARNYA

=======================

Melayani seluruh kota di area Jawa Tengah, Meliputi Semarang, Kudus, Pati, Rembang, Demak, Kendal, Grobogan, Purwodadi, Cepu, Solo, Klaten, Boyolali, Tegal, Brebes, Pekalongan



MENYEDIAKAN

=========================

Kami menyediakan jasa nikah siri yang siap untuk membantu anda dengan penghulu profesional dan terpercaya. Dijamin Sah dan Berkah 

Pernikahan Sah

Pernikahan dijamin sah secara agama Islam apabila telah memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai Agama Islam.


Surat Nikah

Mendapat Surat Keterangan Nikah secara Agama Islam sebagai tanda bukti pernikahan yang sah secara Agama Islam.

Tanpa Uang Muka

Biaya administrasi bisa dibayar setelah akad nikah dilaksanakan. Tanpa uang muka ataupun uang jaminan.


Privasi Terjaga

Privasi kedua mempelai dijamin terjaga. Karena jasa yang kami berikan sudah profesional dan terpercaya.

Tahapan Sebelum Nikah 

=======================

Beberapa tahap yang akan dilalui sebelum menikah

Silahkan berkonsultasi dahulu dengan kami agar dapat mengetahui bahwa anda sudah memenuhi rukun nikah Agama Islam. 

Berkas yang diperlukan meliputi :

1. KTP/Paspor (Via WhatsApp)

2. Nama ayah kandung kedua mempelai

3. Mas kawin atau mahar

Data digunakan untuk mengisi Surat Keterangan Nikah.


Silahkan menentukan hari dan tanggal akad nikah sesuai dengan keinginan anda. 

Lokasi akad nikah bisa dilakukan dimana saja.

1. Bisa diundang ke tempat mempelai.

2. Kami juga menyediakan tempat bagi anda. Anda tinggal datang bersama mempelai ke lokasi yang disediakan. (Hotel/Apartemen).

KAMI JUGA MELAYANI PENGURUSAN

BUKU NIKAH

AKTA LAHIR

KTP

KARTU KELUARGA

PERSYARATAN PROSES BUKU NIKAH RESMI

==========================


 FASILITAS YANG DI DAPATKAN

============================

1. Buku nikah resmi 

2. Kartu nikah digital 

(  Semuanya ber barcode dan tercatat di KUA & tersistem  di  SIMKAH KEMENAG )


ARTIKEL

=======================


   و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له    “

  فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ

Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41. Yang artinya: “Rukun Nikah ada 5: mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, 2 saksi, dan shighat nikah.” 

Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”  

Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.  

Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.  

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”  

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.

NIKAH SIRI

Nikah siri adalah pernikahan yang tidak tercatat dalam KUA. Pernikahan ini disebut juga Nikah Agama.
Hukum Nikah Siri adalah Sah. Selagi sesuai dengan syariat dan syarat rukun nikah.

   Apakah Nikah Siri bisa membuat KK? 

Ya, pasangan nikah siri bisa membuat Kartu Keluarga (KK). Namun, KK yang diberikan hanya mencatat bahwa pasangan tersebut telah menikah, bukan menikahkan mereka. Status perkawinan pasangan nikah siri dalam KK akan tertulis “kawin belum tercatat”

   Apakah Nikah Siri ada bukunya? 

Tidak ada. Yang ada adalah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Menikah). Sedangkan yang beredar di publik berbentuk buku nikah itu adalah lembaran SPTJM yang dirupakan seperti buku.