NIKAHIN YUK
(K2KB)
MENYEDIAKAN JASA PROFESIONAL DAN TERPERCAYA 10TH BERPENGALAMAN
================
MELAYANI AREA JAWA TENGAH DAN SEKITARNYA
=======================
Melayani seluruh kota di area Jawa Tengah, Meliputi Semarang, Kudus, Pati, Rembang, Demak, Kendal, Grobogan, Purwodadi, Cepu, Solo, Klaten, Boyolali, Tegal, Brebes, Pekalongan
MENYEDIAKAN
=========================
Kami menyediakan jasa nikah siri yang siap untuk membantu anda dengan penghulu profesional dan terpercaya. Dijamin Sah dan Berkah

Pernikahan Sah
Pernikahan dijamin sah secara agama Islam apabila telah memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai Agama Islam.

Surat Nikah
Mendapat Surat Keterangan Nikah secara Agama Islam sebagai tanda bukti pernikahan yang sah secara Agama Islam.

Tanpa Uang Muka
Biaya administrasi bisa dibayar setelah akad nikah dilaksanakan. Tanpa uang muka ataupun uang jaminan.

Privasi Terjaga
Privasi kedua mempelai dijamin terjaga. Karena jasa yang kami berikan sudah profesional dan terpercaya.
Tahapan Sebelum Nikah
=======================
Beberapa tahap yang akan dilalui sebelum menikah

Silahkan berkonsultasi dahulu dengan kami agar dapat mengetahui bahwa anda sudah memenuhi rukun nikah Agama Islam.

Berkas yang diperlukan meliputi :
1. KTP/Paspor (Via WhatsApp)
2. Nama ayah kandung kedua mempelai
3. Mas kawin atau mahar
Data digunakan untuk mengisi Surat Keterangan Nikah.

Silahkan menentukan hari dan tanggal akad nikah sesuai dengan keinginan anda.

Lokasi akad nikah bisa dilakukan dimana saja.
1. Bisa diundang ke tempat mempelai.
2. Kami juga menyediakan tempat bagi anda. Anda tinggal datang bersama mempelai ke lokasi yang disediakan. (Hotel/Apartemen).
KAMI JUGA MELAYANI PENGURUSAN
BUKU NIKAH

AKTA LAHIR

KTP

KARTU KELUARGA

PERSYARATAN PROSES BUKU NIKAH RESMI
==========================
-
KTP, KK ( Kedua Mempelai )
-
KTP, KK ( Ayah kandung/Wali nasab )
-
Tanggal, bulan, tahun, menikah ( Jika sudah menikah )
-
Nilai mahar
-
Surat pernyataan poligami ( Jika poligami )
-
Pas foto berupa PDF 2x3
FASILITAS YANG DI DAPATKAN
============================
1. Buku nikah resmi
2. Kartu nikah digital
( Semuanya ber barcode dan tercatat di KUA & tersistem di SIMKAH KEMENAG )
ARTIKEL
=======================
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له “
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41. Yang artinya: “Rukun Nikah ada 5: mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, 2 saksi, dan shighat nikah.”
-
Mempelai laki-laki
Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
-
Mempelai wanita
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
-
Wali
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
-
Dua saksi
Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”
-
Shighat